Infobekasi.co.id – Dinas Kependukakan Catatan Sipil Kota Bekasi (Disdukcapil) memberikan alasan tidak menggelar Operasi Yustisi bagi pendatang baru di Bekasi usai lebaran Idul Fitri.
“Karena memang sesuai ketentuan dalam UU Adminduk,” terang Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat, Sabtu (20/4/2024).
Lebih jauh dirinya menegaskan, peniadaan operasi yustisi pasca lebaran idul fitri merujuk undang-undang 24, tahun 2013, tentang administrasi kependudukan.
“Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTP elektronik. Karena itu terkait operasi yustisi kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan,” beber Taufik.
Meski tidak ada sanksi adminitrasi kependudukan. Warga pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi melebihi 1 tahun musti membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
“SKPWNI itu disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal, bagi yang memiliki aset pribadi atau surat keterangan, menggunakan alamat menumpang bagi yang menyewa tempat tinggal,” urainya.
Jika warga pendatang tidak sampai 1 tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen via https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, agar proses kependudukan dapat terfasilitasi.
Reporter: Yayan
Editor: Ken Deros