Infobekasi.co.id – Seorang pria berinisial FY 30 tahun tega melempar anaknya AF berusia 5 tahub ke genangan air banjir di depan rumahnya di kawasan Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/1/2025) lalu kini mendekam di kantor polisi. Peristiwa itu terekam CCTV dan ssmpat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu dari istri pelaku.
“Ibu kandungnya sudah membuat laporan,” kata Kompol Onkoseno, Selasa (11/2/2025).
Kejadian ini bermula saat ibu korban sedang mampir ke rumah tetangganya. Tiba-tiba ia mendengar dari kejauhan suara teriakan suaminya sambil membawa anaknya itu.
Sang suami seketika langsung melempar balita tersebut ke genangan air banjir di depan rumahnya.
“Pelapor (Ibu anak) langsung pulang, ternyata anaknya di lempar oleh suamniya” katanya.
Anak itu sempat mengalami sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor dan kaki.
Ibu anak itu melapor ke polisi pada Minggu (9/2) lalu. Penyidik dari kepolisian mendatangi lokasi dan memeriksa para saksi.
Polisi bersama RT dan RW setempat kemudian menjemput pelaku (suami pelapor) di rumahnya yang baru pulang dari tempat kerja.
“Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” tegas Kompol Onkoseno.
Saat ini kondisi anak itu sudah stabil (sehat kembali). Polisi masih mendalami alasan sang ayah tega melakukan hal itu ke anak kandungnya sendiri.
“Masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen,” ungkap Kompol Ongkoseno.
Tersangka (Ayah anak tersebut) terancam dijerat Pasal 76 UU tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kontributor: Yayan
Redaktur: Yayan
#infobekasi #Polisi