Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota memberikan klarifikasi terkait kasus ibu rumah tangga berinisial D (26), warga Bekasi Selatan, yang nekat mengadu ke petugas pemadam kebakaran karena laporan kekerasan dalam rumah tangganya tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyatakan bahwa proses penyelidikan memerlukan waktu dan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) berlaku.
“Kenapa bisa lama? Ya memang itu sudah proses sesuai SOP-nya,” kata Suparyono, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurutnya, laporan D sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pihaknya telah membuat laporan polisi, melakukan visum et repertum, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ditangani unit PPA, sudah dibuatkan laporan polisi, dan diantar visum et repertum. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, berinisial I. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dan mencari keberadaan terduga pelaku.
“Untuk suaminya masih dalam pendalaman penyidik,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah D meluapkan keputusasaannya dengan mengadu ke petugas pemadam kebakaran pada Selasa pagi, 24 Juni 2025. Ia mengaku mengalami tekanan mental yang berat akibat KDRT dan merasa frustrasi karena laporan ke polisi pada Jumat, 20 Juni 2025 belum mendapatkan penanganan cepat.
“Saya bikin aduan polisi tapi belum ada tanggapan, jadi saya langsung lapor damkar karena kepala saya sakit dan saya juga sudah depresi dan mau bunuh diri,” ujarnya.
Reporter: Ikhsan
Esitor: Deros








































