Infobekasi.co.id – Seorang guru olahraga berinisial J di SMPN 13 Kota Bekasi diduga mencabuli siswinya. Saat ini, J yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diskors selama tujuh hari dari tugas tambahannya.
“Untuk tugas-tugas tambahan sudah saya skor selama seminggu,” ujar Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
J diketahui telah mengajar selama hampir 30 tahun dan juga menjabat sebagai wali kelas serta pengurus OSIS di SMPN 13 Kota Bekasi.
Tetik menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberi sanksi lebih berat, sebab J merupakan ASN. “Kalau ASN itu kan kewenangannya ada di Dinas Pendidikan dan BKPSDM. Kepala sekolah tidak bisa langsung memberhentikan, hanya sebatas menonaktifkan dari tugas tambahan. Kalau tugas pokok, bukan wewenang saya,” jelasnya.
Skorsing terhadap J mulai berlaku sejak Jumat pekan lalu. “Keputusan ini sudah kami ambil sejak Jumat, dan berlaku mulai hari ini,” kata Tetik.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan. Setelah masa skorsing berakhir, pihak sekolah menunggu langkah lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Tetik juga menyampaikan sejauh ini baru ada satu siswi yang melapor menjadi korban dugaan pelecehan tersebut. Kasus ini kini tengah didalami kepolisian bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Untuk sementara baru satu siswi yang melapor, dan kasusnya sedang ditangani,” pungkasnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Deros








































