Kapolres Metro Bekasi: Kasus Curanmor di Cikarang Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memastikan bahwa pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sempat viral di media sosial karena diminta untuk dilepaskan, tetap diproses hukum. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers digelar pada Rabu, 10 September 2025.

“Faktanya, tersangka ada di kantor polisi dan kami tahan. Tersangka ada di kantor kepolisian, barang buktinya juga ada,” tegas Kombes Mustofa, Rabu(10/9/25).

Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum secara profesional. “Pengaduan itu kita terima, tersangkanya kita amankan. Aduan di kepolisian tetap kita tangani secara profesional,” ujarnya.

Tersangka, diketahui berinisial Y berusia 43 tahun, Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi viral, setelah warga berhasil menangkap pelaku curanmor di Cikarang Utara pada Selasa pagi, 9 September 2025.

Namun, sesampainya di Polsek Cikarang Utara, warga merasa tidak direspon dengan baik oleh petugas yang berjaga. Petugas tersebut malah menyarankan agar pelaku dilepaskan.

Saran tersebut tentu saja ssmpat membuat warga yang menangkap pelaku merasa kecewa dan berdebat dengan petugas.

Kini, dengan adanya penegasan dari Kapolres Metro Bekasi, masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini