Infobekasi.co.id – Sebanyak 35 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, telah ditertibkan oleh petugas gabungan dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, dari Senin (9/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi risiko genangan air dan banjir, terutama menjelang musim hujan. Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan di dua wilayah.
“Dua hari pertama kami menertibkan bangunan di RW 08, kemudian dilanjutkan di RW 11, khususnya di Jalan Rawa Semut Raya,” ujar Fitri Widyati, Kamis (13/11/2025).
Dari total bangunan yang ditertibkan, 6 di antaranya berada di RW 08 dan 29 lainnya di RW 11. Semuanya berdiri di atas saluran air.
Menurut keterangan petugas, penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan menjadi penghalang utama aliran air.
“Bangunan liar ini berdiri tepat di atas saluran air. Ini jelas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan banjir. Karena itu, kami tindak dengan pembongkaran,” tegasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, sosialisasi dan peringatan telah diberikan kepada pemilik bangunan. Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan berarti, lantaran pemilik bangunan menyadari bahwa lahan mereka gunakan bukan hak milik mereka.
“Area ini akan dinormalisasi agar aliran air kembali lancar. Penertiban ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan lingkungan yang asri, rapi, dan tertata.
“Terhambatnya aliran air adalah salah satu faktor penyebab banjir. Kami sudah memberikan Surat Peringatan dan Perintah Bongkar Sendiri. Karena tidak ada tindakan dari pemilik, maka kami lakukan penertiban pembongkaran,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede R








































