Infobekasi.co.id – Tim Reskrim Polsek Babelan membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Tujuh tersangka ditangkap, tiga di antaranya berasal dari kelompok yang dikenal dengan sebutan ‘Aceh’, dan empat lainnya dari kelompok ‘Kuping’.
Kedua kelompok ini ternyata beranggotakan residivis yang sudah malang melintang di dunia kriminal. Kelompok ‘Aceh’ tercatat telah beraksi selama 10 tahun terakhir, sementara kelompok ‘Kuping’ beroperasi dalam lima tahun terakhir.
“Kelompok ‘Aceh’ ini residivis lama, 10 tahun lalu pernah kami tangkap di Polsek Babelan dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Babelan, Kompol Wito di Polsek Babelan, Kamis, 13 November 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada September 2025 lalu. Berbekal rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dan menangkap kedua kelompok tersebut di tempat persembunyian mereka.
“Hasil curian mereka nikmati bersama-sama. Bahkan, sebagian anggota kelompok ‘Aceh’ menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Mereka kami amankan saat berada di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM),” beber Kompol Wito.
Modus operandi digunakan adalah mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi-lokasi rawan seperti pinggir jalan, depan rumah, dan gang-gang sempit di permukiman warga. Aksi dilakukan tanpa mengenal waktu, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari.
Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor korban. “Mereka berkeliling mencari sasaran. Begitu ada motor yang lengah, langsung dieksekusi dan dijual,” kata Kompol. Wito.
Dalam pelariannya, para tersangka kerap berpindah tempat, terutama di wilayah Bekasi Utara dan Cakung, Jakarta Timur. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Sukatani hingga Karawang, Jawa Barat, dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung jenis dan kondisi motor.
“Harganya bervariasi, mulai dari Rp3 juta. Kalau motor seperti Honda PCX bisa sampai Rp6 juta,” jelas Kompol Wito.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#infobekasi #Bekasi #PolsekBabelan #Polri








































