Mengenal Tradisi Fidyah, Dari Tebusan Ibadah Hingga Simbol Kepedulian Warga
Infobekasi.co.id – Di Bekasi, kita pernah melihat, bakan hadir, saat ada warga yang meninggal dunia, selain doa bersama atau tahlilan, ada satu tradisi yang masih kuat dijalankan oleh masyarakat, yaitu membayar fidyah untuk orang yang sudah wafat.
Suasana ini terekam dalam sebuah pengajian warga Kampung Pengarengan, Kaliabang Tengah, Bekasi. Di sebuah halaman rumah dipenuhi jamaah pria duduk bersila mengenakan peci dan sarung, suasana khidmat begitu terasa. Di tengah kerumunan tersebut, tampak tumpukan karung beras berukuran besar diletakkan di atas tikar. Beras-beras inilah disiapkan pihak keluarga sebagai simbol “tebusan” fidyah, nantinya akan dibagikan kepada warga.
Pihak tuan rumah (sohibul bait) biasanya menyiapkan beras berdasarkan perhitungan jumlah puasa atau salat yang mungkin pernah ditinggalkan almarhum/almarhumah semasa hidupnya.
Di beberapa daerah, seperti Indramayu, bahkan ada prosesi simbolis memutar atau membolak-balikkan beras dan uang saat tahlilan untuk “menutup utang ibadah” tersebut. Masyarakat melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat). Mereka ingin memastikan bahwa meskipun almarhum memiliki kekurangan dalam ibadahnya, keluarga sudah berupaya memberikan sedekah terbaik sebagai penggantinya.
Di wilayah Bekasi, tradisi ini tetap hidup berdampingan dengan gaya hidup perkotaan. Cara penyalurannya kini semakin beragam. Selain dibagikan langsung kepada tetangga seperti yang terlihat pada gambar, banyak juga warga Bekasi yang menyalurkan fidyahnya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau komunitas sosial.
Bagi warga Bekasi, kehadiran tumpukan beras di tengah acara doa bukan sekadar menjalankan ritual. Ini telah menjadi bagian dari kearifan lokal untuk membantu sesama. Beras tersebut menjadi bentuk solidaritas sosial nyata untuk membantu warga yang kurang mampu atau kaum dhuafa di lingkungan sekitar.
Penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara kebiasaan (tradisi) dan aturan agama (fikih) agar tidak salah paham:
-Secara Tradisi: Banyak yang memahami fidyah sebagai “tebusan” untuk semua jenis ibadah, termasuk salat. Ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir keluarga kepada almarhum.
-Secara Aturan Agama: Ada ulama berpendapat, bahwa fidyah sebenarnya hanya berlaku untuk puasa bagi mereka yang tidak mampu (sakit parah atau lansia). Untuk salat, sebagian besar ulama klasik menilai, ibadah tersebut bersifat pribadi dan tidak bisa diganti dengan beras setelah seseorang meninggal. Namun, pemberian sedekah atas nama almarhum tetap dianggap sebagai amal jariyah yang sangat baik.
Meski ada perbedaan pandangan secara formal, tradisi seperti yang terlihat di foto tersebut memiliki nilai yang sangat positif bagi kehidupan bermasyarakat, yakni rasa peduli, solidaritas sosial, penghiburan spiritual.
Pada akhirnya, tradisi fidyah dalam masyarakat adalah perpaduan harmonisasi antara niat ibadah dan kearifan lokal untuk mempererat tali persaudaraan antar warga.
#Fidyah #Infobekasi #Keagamaan #Bekasi
Editor : Dede Rosyadi


