Pemkot Bekasi Akhirnya Patuhi Imbauan KPK, Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019. Keputusan ini sesuai dengan imbauan KPK yang meminta pemerintah daerah tak memberikan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, kendaraan dinas bisa disimpan di rumah masing-masing. Tapi, jika khawatir, bisa disimpan di kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
“Kalaupun pelayanan tidak ada, tapi kan pengamanannya tetap dilakukan,” katanya, Jumat (31/5).
Ia mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuka penitipan kendaraan di kantor pemerintahan.
“Sepanjang kemampuan pemerintah kota mampu untuk menampung kendaraan, baik itu masyarakat yang akan mudik, kita persilahkan. Karena kondisi keamanan di kantor pemerintahan juga lebih aman,” kata dia.
Ia mengatakan, kantor pemerintah bisa dipakai dan menjadi alternatif. Sebab, pada prinsipnya adalah seluruh kantor pemerintah, kata dia, adalah milik warga Kota Bekasi. (adt)
