Infobekasi.co.id – Ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat belum semuanya mendapatkan santunan. Karena itu, Anggota Komisi V DPR dari Bekasi, Ahmad Syaikhu meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
“Ada celah dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 karena tidak adanya tenggat waktu atau batas akhir kepada pihak maskapai untuk memberikan santunan kepada Ahli Waris,” ujar Syaikhu, Selasa (5/11).
Kecelakaan pesawat Lior Air pada setahun lalu menewaskan 189 penumpang termasuk awak pesawat itu. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerbitkan laporan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. Namun, di sisi lain, hingga kini masalah kompensasi pihak Lion Air terhadap para ahli waris korban belum juga diberikan.
Salah satu penyebabnya, Syaikhur menduga karena Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara yang yang tak memberikan batas waktu kepada pihak maskapai pengangkut.
Untuk itu, Syaikhu mendesak pemerintah untuk merevisi Permenhub tersebut. Dia mengusulkan agar ada klausul memberikan batas waktu selama 3 bulan dan menetapkan sanksi keterlambatan kepada pihak pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara. Diharapkan revisi tersebut dapat menyelesaikan kewajiban pihak pengangkut sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
“Saya melihat revisi ini sudah mendesak. Harus ada batas waktu paling lambat 3 bulan agar ke depan masalah ini tidak terulang,” tegas Cawagub DKI Jakarta itu.
Revisi ini perlu, menurut Syaikhu, karena isi Permenhub sudah cukup bagus. Dalam Pasal 2 misalnya, disebutkan Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
Sementara Pasal 3 Huruf a menyatakan: Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Pihak Lion Air sendiri telah menyanggupi untuk memberikan kompensasi sebesar Rp.1.300.000.000,- dan hingga saat ini telah diberikan kepada 75 keluarga ahli waris dari total dari 189 korban tewas pesawat tersebut. Sedangkan pihak Boeing sendiri memberikan ganti rugi yang bersifat sukarela, yaitu sekitar Rp.1.600.000.000,- dan sampai saat ini baru 25 keluarga yang menerima kompensasi tersebut, dan 40 keluarga lainnya dalam proses pembayaran.
Selain soal tidak ada batasan waktu, belum selesainya kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air kepada pihak keluarga juga disebabkan adanya beberapa keluarga ahli waris yang menolak untuk menandatangani dokumen Release and Discharge.
Dokumen tersebut mewajibkan keluarga ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diatur mengenai kewajiban ahli waris mengenai hal ini.
Sebaliknya Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, pasal 23 menyatakan: Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, Ahli Waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, para ahli waris diberi kebebasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menuntut ke pengadilan apabila ganti rugi tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Selain masalah tersebut, belum diaturnya batas waktu dan tidak adanya sanksi keterlambatan bagi penyelesaian kompensasi ini menyebabkan lambatnya pemberian kompensasi tersebut.
Di luar soal batas waktu, Syaikhu melihat ada tiga hal lain yang mendesak dilakukan pihak-pihak terkait agar masalah ini tuntas.
Pertama, mendesak Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk memberikan peringatan kepada pihak Lion Air untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa meminta syarat apapun kepada Ahli Waris.
Kedua, mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan pelarangan terbang pesawat Boeing 737 MAX sampai semua rekomendasi dari KNKT telah dijalankan dan seluruh kompensasi diberikan kepada Para Ahli Waris.
Ketiga, mendesak maskapai Lion Air agar aktif melayani keluarga Ahli Waris dengan cara membantu mendaftarkannya kepada Boeing agar segera mendapatkan juga kompensasi dari Boeing.
“Kita berharap semua pihak beritikad baik agar hak-hak Para Ahli Waris terpenuhi,” pungkas Syaikhu. (fiz)






























