Skip to content

Perekaman KTP Elektronik Sudah Dibuka, Simak Syaratnya

Infobekasi.co.id– Perekaman data kependudukan di Kecamatan Tambun Selatan sudah dibuka paska ‘istirahat’ lebih dari dua bulan.

“Kami sudah melayani perekaman KTP elektronik Selasa , 26 Mei 2020,” ujar Wachyono, Kasie Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (27/05).

Namun ada beberapa persyaratan khusus jika warga ingin melakukan perekaman dan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Pemohon diwajibkan berpakaian rapih, dicek suhu badan, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk kecamatan, mendaftar dan menunggu untuk dipanggil.

Petugas perekaman KTP elektronik pun sudah menerapkan protokol pelayanan tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Di ruang perekaman, petugas menggunakn alat pelindung diri (APD) di bagian wajah, kemudian pemohon berada di depan dengan jarak satu meter.

Pemeriksaan iris mata dilakukan secara berdiri dan tidak akan bersentuhan dengan petugas.

Selain aturan itu, petugas juga membatasi kuota perekaman setiap harinya. Yaitu tidak lebih dari 30 orang dan ini berlaku permanen.

“Kalau lebih, khawatir terjadi penumpukan warga dan akibatnya sosial distancing diabaikan,” jelas Syamsudin, petugas perekaman.

Kontributor: Saban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *