Razia Protokol Kesehatan Temukan Miras Ilegal Hingga Oplosan
Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi menyita 400 botol minuman keras dalam sebuah operasi yustisi di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/09) malam.
“Awalnya kami hendak melakukan operasi yustisi terhadap tempat yang melanggar protokol kesehatan. Tapi saat dilakukan operasi kami menemukan warung yang menjual minuman keras luar negeri ilegal dan juga miras jenis ciu dan oplosan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.
Ia mengatakan, polisi mengamankan beberapa orang sebagai pemilik minuman keras tersebut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, Undang-undang konsumen serta Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana,” katanya. (fiz)
