Infobekasi.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau warga pendatang agar melakukan proses pendaftaran penduduk Non-permanen secara online, jika ingin pindah domisili.
“Kami memastikan kepada setiap warga pendatang, apakah mereka sudah membawa surat pindah atau tidak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi Infobekasi.co.id, , Minggu (30/04/2023) lalu.
Mereka yang berniat tinggal di Kota Bekasi hanya cukup mengakses laman: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Atau secara langsung melalui Disdukcapil setempat dengan melakukan pengisian formulir.
“Proses sosialisasi aplikasi kependudukan Non permanen ini sudah kami sebar ke RT, RW, Lurah, Camat itu sejak Tahun 2022. Artinya sudah setahun yang lalu, Nah sekarang tinggal melakukan reminder-nya saja,” ungkap Taufiq.
Lebih jauh Taufiq menegaskan, Warga pendatang yang akan bermukim di wilayah Kota Bekasi, setelah melakukan perpindahan penduduk sudah diatur secara undang-undang.
“Bicara UU 39 Tahun 1999 UU HAM melalui UUD Pasal 27 ayat 1. Setiap warga negara berhak untuk tinggal dimana saja. Jadi tidak boleh kita melarang. Yang terpenting bagaimana tugas kita memastikan proses pindah datang penduduk sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ketentuannya ada dua, sambung Taufiq, pertama, resmi pindah untuk massa waktu permanen diatas satu tahun.
“Kedua, harus membawa surat pindah atau pindah tanpa surat datang, tidak memiliki jangka waktu tinggal dibawah satu tahun wajib melaporkan diri melalui aplikasi kependudukan non permanen,” imbuh Taufiq.
Bagi warga pendatang yang akan mengurus dokumen kependudukan, mereka cukup datang ke tiap kantor Kecamatan ataupun Kelurahan di Kota Bekasi sudah memiliki Layanan Administrasi Kependudukan.
“Nantinya mereka bisa datang ke sana, Untuk melaporkan kalau proses pindah SKPWNI yang dibawa, kalo dia penduduk non permanen, maka dia bisa mengakses sendiri dengan menunjukkan link yang sudah ada di Kemendagri,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya
Redaktur : Deros D.Rosyadi





























