Skip to content

Polis Beberkan Modus Ayah dan Anak Pelaku Pencabulan di Karangmukti

Infobekasi.co.id – Polisi tangkap dua orang ayah dan anak sebagai tersangka kasus pencabulan di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Tersangka berinisial S (51) dan MHS (19), keduanya merupakan ayah dan anak.

“Si S ini bapaknya, dan anaknya MHS, sebagai tersangka,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, pada Senin (30/9/2024).

Saat ini, sebanyak tiga orang korban pencabulan telah melapor ke polisi. Polisi masih menunggu dan melakukan proses penyelidikan dugaan ada korban lainnya.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 81, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP, hukuman penjara minimal 5 tahun.

Reporter: Yayan

Editor : Dede Rosyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *