Timbunan Sampah Tewaskan 7 Orang, Eks Kepala DLH DKI Kena Sanksi Pidana

infobekasi.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi longsoran sampah menewaskan tujuh orang di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat,” tulis isi siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Senin (20/4/2026).

Sebagai informasi, sebenarnya TPST Bantargebang sudah dikenai sanksi administratif sejak Desember 2024. Pihak pengawas pun sudah melakukan pengecekan sebanyak dua kali pada April dan Mei 2025. Namun hasilnya menunjukkan, pihak pengelola belum memenuhi kewajiban ditetapkan. Proses hukum ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, diperkuat dengan hasil uji laboratorium.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan, setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

Diketahui, peristiwa longsoran sampah terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di Zona Landfill 4 TPST Bantargebang. Insiden mengerikan itu mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Kini proses penyidikan memasuki tahap lanjutan dengan ditetapkannya tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut.

Menteri LH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” pungkasnya.

(Fahmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini