Infobekasi.co.id – Pelaku pencurian sepeda motor dibekuk polisi di perumahan kontrakan Kampung Pasir Konci, RT 16 RW 06, Desa Pasirkonci, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang ditangkap ini ternyata tetangga dekat korban.
Identitas pelaku berinisial MR (30 tahun), Ia melancarkan aksinya pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. Saat kejadian, korban dan seluruh penghuni kontrakan lainnya masih terlelap tidur.
Beberapa saat kemudian, korban terbangun dan terkejut menlihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang sebelumnya terparkir di depan kamar, hilang tanpa jejak. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Cikarang Selatan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga meminta keterangan sejumlah saksi mata di lokasi.
“Petunjuk tersebut kemudian diperkuat dengan hasil rekaman CCTV yang mengarah pada salah satu penghuni kontrakan di lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pengelola atau penjaga kontrakan guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
“Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui, bahwa terduga pelaku masih berstatus sebagai penghuni dan tinggal di kontrakan tersebut,” beber AKP Erwin.
Berdasarkan data tersebut, pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 23.50 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung bergerak dan menggerebek kamar kontrakan yang ditempati MR. Pelaku pun ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR merupakan warga asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Di hadapan penyidik, Ia mengakui telah mengambil motor milik tetangganya tersebut.
“Dalam pengakuannya, pelaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu melalui media sosial Facebook,” terang AKP Erwin.
Saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan di kantor Mapolsek Cikarang Selatan dan ditahan di sel tahanan polisi.
(Fahmi/DR)





























