Upah Minimum di Kabupaten Bekasi Diajukan Sebesar Rp 5.137.575
Infobekasi.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati nilai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar Rp Rp 5.137.575 atau naik 7,2 persen dari tahun ini. Adapun … Selengkapnya →
