Bekasi Selatan – Semua kesalahan para wajib pajak bakal dibebaskan dari sanksi pada tahun ini. Namun, dengan catatan wajib pajak melapor terlebih dahulu serta bersedia membenarkan kesalahan laporan pajaknya.
Demikian inti dari sosialisasi pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II, Rabu (29/4), di Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi.
“Tahun pembinaan, artinya masih ada satu kesempatan untuk membetulkan laporan pajak bagi Wajib Pajak, apakah sudah sesuai dengan kenyataan atau blm,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pembinaan Perpajakan, Ahmad Zufri kepada awak media.
Menurut Zufri, Tahun ini wajib pajak diberi kesmpatan untuk melaporkan dengan benar dan membetulkan laporan pajaknya tanpa dikenai sanksi.
“Kami berusaha membina sebelum melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Sesuai dengan perencanaan Tahun Pembinaan Pajak 2015, Zufri menambahkan, upaya ini dilakukan agar para Wajib Pajak lebih terbuka dan jujur dalam pelaporan pajaknya.
“Tahun 2016 akan kembali diberlakukan sanksi,” kata dia.
Sanksi keterlambatan yang berlaku berupa 2% dari penghasilan tiap bulan, dimana maksimal denda sebanyak 48%. “Sanksi diberikan apabila apa yg dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataannya,” tutup Zufri. (Sel)