Mulai tahun ajaran 2015-2016, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini merupakan ketetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2015.
“Ini berkaitan dengan adanya Pergub no 50 tahun 2015 yang telah disahkan pada tanggal 21 April 2015 tentang pedoman PPDB tingkat SMA/SMK dan MA, juga disesuaikan dengan pemberlakuan UU no 23 tahun 2014 dimana kewenangan pendidikan menengah ditarik ke provinsi. Artinya, PPDB untuk tingkat SMA sederajat dilaksanakan di tingkat Provinsi, bukan lagi di dinas pendidikan tingkat kota,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin.
Landasan itu menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kota Bekasi untuk menentukan bagaimana sistem PPDB tahun 2015 untuk tingkat SMA/SMK dan MA.
“Ini menjadi bahan diskusi antara disdik dengan dewan pendidikan. Upaya apa yang akan diambil selanjutnya, karena PPDB ini menyangkut bukan hanya SMA Negeri tapi juga swasta, Disdik peduli dan harus tetap mengawasi PPDB,” ujarnya.
Sekarang, lanjut Rudi, sistem PPDB Online 100% tidak lagi ada persyaratan siswa yang mendaftar harus pindah domisili ke daerah yang dituju. “Sekarang siswa dari Cirebon pun boleh daftar di Bekasi, tidak perlu pindah domisili,” tandasnya. (Sel)