Mulai 1 Juli, Bayar Pajak Bisa Dari Rumah

unnamedBekasi Utara – Bertujuan memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak, Kepala kantor KPP prarama Bekasi Utara, Paryan mengumumkan program e-faktur yang akan efektif per tanggal 1 Juli 2015.

“Ini tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran. Jadi nantinya, pembayaran tidak lagi dilakukan di kantor pajak, tapi bisa dirumah saja via online,” kata Paryan kepada infobekasi.co.id, Selasa (9/6).

Ia menuturkan, sarana wajib pajak nantinya tidak akan dilakukan manual lagi karena sudah tersistem dengan e-faktur.

“Faktur pajak online ini tentunya bernilai uang. Berapa yang akan dibayarkan atau disetorkan, tentu akan terlihat di e-faktur,” ujar Paryan.

Ini juga, sekaligus sebagai sarana pendukung program pembinaan wajib pajak 2015 (sunset policy), dimana wajib pajak yang mau melaporkan dan membetulkan SPT secara benar dan sukarela, maka sanksi akan dihapuskan.

Hanya di tahun ini, denda keterlambatan sebanyak 2% dari total pembayaran pajak ditiadakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melek pajak. Di tahun depan, kami akan memberlakukan peraturan wajib pajak” tegasnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini