Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama meresmikan isbat nikah. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga Kota Bekasi dalam pencatatan nikah. Isbat nikah tersebut diikuti warga dari berbagai kecamatan. Umumnya sudah berusia senja. Peserta tertua yang mendapatkan buku nikah berusia 70 tahun, Jum’at (12/6).
Wakil walikota bekasi Ahmad Syaikhu yang meresmikan pembukaan acara isbat nikah tersebut dihairi 159 pasangan. Selama ini mereka telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dari kantor agama.
Ahmad Syaikhu mengatakan, salah satu tujuan pemerintah menyelenggarakan isbat nikah tersebut untuk menciptakan keturunan sholeh dan sholehah. “ Yang bisa membuat bangga bangsa Indonesia dengan diadakannya acara ini,” kata Ahmad Syaikhu.
Lebih lanjut ia berharap keluarga menjadi media pembinaan ahlak dan mental warga Kota Bekasi hak bias terjadi bias tercipta sakinah, mawadah dan warahmah.
Salah seorang peserta Nanik, perempuan berusia 70 tahun mengatakan jika selama ini ia nikah sirih. “Saya sudah mempunyai 4 orang anak dan 2 cucu mereka juga udah pada gede-gede, tetapi kami belum punya buku nikah karena masalah biaya dan sudah malas untuk ngurus-ngurusnya lagi,” Kata Nanik.
Ia menambahkan bahwa buku nikah itu penting untuk mengurus masalah hak waris. “Kalo saya tidak punya buku nikah terus warisan saya mau dikemanahin? ” imbuh wanita tua itu sambil tertawa. (fai)