Bekasi Selatan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menyediakan Posko pengaduan THR untuk para tenaga kerja yang tidak dibayarkan THRnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Sudirman, kepada infobekasi.co.id, Rabu (8/7).
“Posko pengaduan ini ditujukan untuk para tenaga kerja yang tidak dibayarkan haknya oleh perusahaan,” ujar Sudirman.
Ia menuturkan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang harus dibayarkan.
“Posko ini akan dibuka di kantor Disnaker sampai hari lebaran,” imbuhnya.
Sudirman juga menjelaskan, pembayaran THR paling lambat pada H-7 lebaran.
“Apabila ada yang belum membayar sampai H-7 lebaran dan tidak ada diskusi antara perusahaan dengan karyawan tersebut terkait kapan dilakukan pembayaran, maka karyawan tersebut dipersilakan mengadu.” Tandasnya. (Sel)