Bekasi Selatan – Cuti nasional bagi PNS dipastikan mulai hari Rabu (15/7) dan kembali masuk hari Rabu (22/7).
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Rayendra Sukarmadji saat memimpin apel pagi di lapangan kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (13/7).
“Setelah ditetapkan cuti nasional selama satu minggu sejak Rabu ini dan masuk pada Rabu depan, saya meminta agar BKD dapat mengatur dan melakukan pengecekan ke masing-masing SKPD,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rayendra, sehubungan dengan surat ketetapan cuti yang telah dibagikan bahwa PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti sejak tanggal 9 Juli hingga 28 Juli 2015.
“Untuk pengajuan kendaraan dinas juga bisa mulai diajukan pengajuan,” tandasnya.(sel)