Bekasi Selatan – Dua perempuan pengedar narkotika jenis golongan 1 (Ekstasi) sebanyak 1.200 butir dan Shabu dengan berat brutto 0,3 gram berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota.
Penangkapan tersebut bermula ketika pelaku berinisial RY (37) yang merupakan seorang wanita di tangkap oleh satuan Renarkoba di rumahnya jalan H. Harun Gang IV rt.005/010 kel. Jati Rahayu, Kec. Pondok Melati, Bekasi pada Rabu (5/8) lalu.
RY mengaku bahwa barang yang di milikinya tersebut di dapati dari C melalui perantara tersangka berinisial GS (32) yang juga seorang wanita.
Saat ini, C masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bekasi Kota.
Tersangka GS, ketika di tangkap di rumahnya yang beraa di Jl Dukuh V, Rt. 04, Rw. 05, kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati Kodya, Jakarta Timur pada Kamis, (6/8) oleh anggota subnit 2 unit II Resnarkoba Polresta Bekasi Kota menemukan 1.200 butir ekstasi yang di miliki GS.
“Pelaku GS sudah 6 bulan melakukan pengedaran ini yang di distribusikan dari suaminya yang berada di dalam lapas Cipinang Jakarta dengan kasus narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bekasi Kota, Bagus Wibisono menjelaskan dalam konferensi pers, Kamis (13/8) siang.
Tersangka RY dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 8.000.000, dan Tersangka GS di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10 Miliar.
Kedua tersangka tersebut saat ini mendekam di tahan Polresta Bekasi Kota. (Sel)