95 UMKM Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal MUI Dari Pemkot Bekasi Gratis

20150818233855Bekasi Selatan – Guna meningkatkan peran pelaku usaha untuk perekonomian di Kota Bekasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) memberikan Sertifikasi Halal kepada 95 pelaku usaha mikro secara gratis.

Kepala bagian Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Disperindagkop Herlia Susilawati mengatakan pada tahun ini hanya 95 UMKM yang menerima Sertifikasi Halal. Fasilitas ini akan terus ditingkatkan Disperindagkop untuk majunya perekonomian Bekasi, Rabu (19/8).

“Tahun ini hanya 95 pelaku UMKM, tahun lalu 145, nanti tahun yg akan datang pak Kadis menginginkan peningkatan sebanyak 250,” ujar Herlia

Ia menjelaskan, dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis ini, terlebih dahulu pelaku UMKM harus menjadi binaan Disperindagkop serta memiliki tempat usaha yang berdomisili di Bekasi.

“Untuk fasilitas halal nanti harus menjadi binaan, lalu dapat surat keterangan binaan dan di tanda tangani oleh kepala dinas
syarat mendapat surat binaan -punya surat keterangan domisili usaha di Bekasi walaupun KTPnya luar Bekasi,” jelasnya

Proses sertifikasi halal ini akan diaudit oleh MUI Jawa Barat yang nantinya akan ditinjau langsung untuk memastikan bahan baku yang digunakan halal.

“Kalau benar halal, lalu akan disidak fatwa. Kalau tidak halal, MUI menyarankan untuk diganti.
Jadi MUI punya list makanan halal,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini