Apakah kamu sudah memiliki surat izin mengemudi? Atau masih bingung dengan proses administrasi. SIM online bisa menjawab persoalan masyarakat yang tak ingin menghabiskan waktu panjang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombespol Rickynaldo Chaerul, pada Senin kemarin (24/8) meresmikan pelayanan SIM Online di Mapolresta Bekasi Kabupaten di Jalan Ki Hajar Dewantara, Pintu Jababeka 5.
Rickynaldo Chaerul mengatakan, bahwa layanan SIM Online ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, masyarakat dari luar daerah Bekasi bisa melakukan perpanjangan SIM di Mapolresta Bekasi.
“Untuk memperpanjang SIM, masyarakat cukup datang ke Polresta Bekasi Kabupaten. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, Polresta Bekasi juga merencanakan pelayanan SIM keliling dengan menyasar berbagai wilayah seperti Kecamatan Babelan, Tambun Utara, Tambun Selatan dan daerah yang lain.
“Untuk menjangkau wilayah yang jauh dari kantor pelayanan seperti Muaragembong, Babelan Cabangbungin, Cibarusah, dan yang lainnya,” janji Ricky.
Sebelumnya, proses uji coba sistem SIM Online telah dilaksanakan sejak akhir bulan Desember 2014 sampai dengan saat ini. Adapun jumlah SIM A Perpanjangan sebanyak 21.883 Kartu, SIM C Perpanjangan sebanyak 27.161 kartu, SIM A Baru sebanyak 10 kartu, dan SIM C Baru sebanyak 6 kartu.