JATIASIH – Petugas satuan kriminal khusus Polresta Bekasi Kota, Senin siang (30/11) berhasil mengungkap kawanan pelaku pengoplosan tabung gas bersubsi di Kampung Kebantenan Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Kedua pelaku yang merupakan paman dan ponakan bernama Lamarjoyo (36) dan Lamsudirmanto (26) dibekuk petugas saat sedang melakukan pengoplosan dari tabung gas subsidi tiga kilogram, di oplosan ke tabung ukuran 12 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah kedua pelaku yang sering mundar mandir membawa tabung gas banyak. Ketika diselidiki ternyata kedua pelaku sedang melakukan pengoplosan.
“Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan atas kecurigaan masyarakat yang resah dengan aroma bau gas setiap malam ,” ungkapnya saat pres rilis di Polresta Bekasi Kota
Ujang juga menambahkan, dari hasil penggerebekan petugas mendapati enam ratus tabung gas ukuran 3 kilogram yang disimpan di dalam dua mobil truk pick up. Selain itu, petugas juga mendapati tabung gas ukuran 12 kg, berikut kabel regulator dan penutup tabung gas dari lokasi tersebut.
“Dalam penyelidikan, kedua pelaku ini baru satu minggu melakukan pengopolsan tabung gas. Caranya tiga tabung gas di pindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.” ujarnya.
Saat ditimbang ukuran 12 kg tidak sesuai dengan timbangan dan bahkan berkurang.
Salah seorang pelaku Lamarjoyo mengaku, dirinya terpaksa melakukan pengoplosan karena kebutuhan ekonomi. Dirinya juga belajar mengoplos dengan cara otodidak dengan penghasilan sehari senilai Rp 2 juta rupiah.
Sementara itu, di mobil pick up pengangkut tabung gas, ditemukan stiker salah satu media cetak dengan logo organisasi jurnalistik nasional. Namun hal ini dibantah petugas, bahwa pengoplosan tabung gas tersebut tidak dibekingi oleh oknum media.
“Tidak ada media yang membekinginya,” ujarnya sambil tersenyum.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 62 junto pasal 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Petugas Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota. (tio)