
MEDAN SATRIA – Aswan alias Awang Bin Mardini (40) harus kembali berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, residivis narkoba itu diringkus kepolisian lantaran memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, Iptu David Djauhari, melalui Kasi Humasnya Aiptu Eko mengatakan pelaku dikenal lihai dalam melancarkan aksinya. Pihaknya pun harus berupaya untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk dapat memastikan bisnis ilegal itu.
”Yah kita melakukan undercover (penyamaran) terlebih dahulu,” katanya kepada infobekasi.co.id (9/12).
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan sebulan terakhir, Kamis (3/12) sekitar pukul 04.00 pagi Satreskrim Polsek Medan Satria berhasil menangkap pria asal Palembang itu di kontrakannya yang berada di Kampung Kaliulu, RT05/02, Tanjungsari, Cikarang Utara.
Dilokasi, polisi menemukan dua bungkus plastik sabu dan 9 butir pil ekstasi merk ferrari warna hijau tua yang siap untuk diedarkan.
”Pelaku adalah pemain di wilayah Medan Satria, pelanggannya adalah generasi muda kita. Dari pengakuan pelaku, dia pernah terlibat kasus serupa. Ini masih dalam pengembangan, selanjutnya akan kita laporkan lagi,” terangnya.
Kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram itu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Tio)








































