BEKASI TIMUR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, MoU sendiri sifatnya lebih kepada pendampingan dari pihak kejaksaan terhadap DPRD Kota Bekasi. Adapun pendampingan yang dimaksud meliputi pembuatan Peraturan Daerah (Perda), Tata Naskah, dan Bahasa Hukum dalam perjanjian kerjasama.
“Kita kan tugasnya buat Perda bersama pemerintah daerah. Jadi agar Perda yang kita buat ini tidak berbenturan dengan perundang-undangan, maka kita gandeng kejaksaan. Sifatnya lebih kepada legal opinion” kata dia.
Selain Perda, dalam pembuatan perjanjian kerjasama daerah yang dibuat DPRD Kota Bekasi, nantinya pihak kejaksaan akan ikut dilibatkan.
“Ada namanya perjanjian kerjasama daerah. Nantinya kita juga akan meminta bantuan mereka. Jadi semua produk yang kemudian kita keluarkan itu berkualitas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari” jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, ada beberapa perda yang dibuat namun acap kali tidak sesuai dengan undang-undang atau aturan diatasnya. Hal ini yang kemudian membuat perda tidak efektif.
“Rencananya Senin depan kita akan melakukan penandatanganan MoUnya. Kalau tempat masih belum dipastikan” pungkasnya (Sel)