Ada Pungli di SMP Negeri 2 Bekasi?
Bekasi Selatan– Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Bekasi melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 60.000 kepada setiap siswa-siswi kelas sembilan. Keperluan pungutan uang tersebut tidak dilengkapi dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak orangtua siswa.
Jelas hal ini langsung ditanggapi secara serius oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, terkait pungutan liar kepada siswa disekolah tersebut. Awalnya terkait pungutan liar kepada siswa tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, namun hal ini mencuat setelah orangtua siswa merasa keberatan dengan pungli tersebut.
“Untuk kasus pungutan tersebut memang sedang kita selidiki dan kita mintai konfirmasinya ke pihak sekolah. Kemarin saya sudah tanyakan pihak sekolah namun katanya pungutan itu berdasarkan rapat kesepakatan bersama komite sekolah. Tapi saya tanya lagi ada tidaknya bukti tertulisnya, dan kalau hanya sebatas omongan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Untuk saat ini kita masih minta bukti secara tertulisnya dari pihak sekolah tersebut. Pungkas Rudi Sabarudin di Plaza Pemkot Bekasi. Senin(18/1) (Eja)
