Wali Kota Bekasi Akan Evaluasi Jabatan Struktural Disdik Kota Bekasi

Murfati Lidianto, Komisi D, Fraksi GERINDRA DPRD kota Bekasi 2BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menegaskan akan mengevaluasi jabatan struktural di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Hal tersebut lantaran puluhan Tenaga Kerja Kontrak Pendidikan (TKK-Dik) mengaku mengalami pemutusan kerja sepihak. Selain itu, mereka juga telah dicoret dari daftar usulan pegawai TKK penerima dana insentif, sedangakan puluhan guru tersebut telah mengabdi selama belasan, bahkan puluhan tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN). Dirinya pun menilai kelalaian entri data dapat merugikan pihak TKK.

“Kelalaian entri data sehingga merugikan pihak TKK,” tegas Pepen panggilan akrab Rahmat Effendi, Senin (29/02).

Menurutnya, setiap aparatur harus masuk kedalam data base dan dikontrol melalui absensi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Namun, Pepen menambahkan, apabila data TKK-Dik tersebut hilang, maka data tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Lanjut Pepen, pihaknya akan meninjau kembali terkait Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2011 yang menyebut bahwa batas usia pegawai honorer adalah 53 tahun. Apabila dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap Perwal itu. “Nanti kita verifikasi Perwalnya kalau dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Dirinya menambahkan terkait hal itu akan dibuat waktu batas usia pensiun 56 tahun, jadi sudah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Daryanti (53) guru SDN Medansatria VIII mengeluhkan, pemberhentian sepihak dirinya melalui surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena, kata dia, selama puluhan tahun mengajar di SD, Daryanti mengaku tidak pernah membuat masalah atau diberikan sangsi terkait kinerjanya.

“Saya tidak pernah diberikan sangsi, tapi tiba-tiba diberikan surat pemberhentian oleh BKD,” keluhnya.

Daryanti mengungkapkan, saat ini dirinya sudah tidak berharap untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bekasi, lantaran usianya telah memasuki masa purna bakti, “Saya sih sudah gak ngarep lagi untuk diangkat PNS, tapi masa Pemerintah Kota Bekasi tidak ada pertimbangan atau kebijaksanaan lain kepada saya, paling tidak saya bisa memberikan keilmuan saya kepada anak-anak sampai batas usia pensiun nanti,” pintanya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan maupun UPTD Kecamatan Medansatria, tidak pernah melakukan sosialisasi terkait Perwal Nomor 50 Tahun 2011 tersebut.

“Saya tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu melalui Disdik atau UPTD terkait Perwal itu, dan tiba-tiba nama saya sudah tidak ada lagi sebagai TKK,” keluhnya.

Diketahui bahwa pemerintah Kota Bekasi memberikan insentif, berupa tunjangan transport melalui APBD 2016 kepada seluruh aparatur TKK-Dik sebesar Rp 1 juta per bulan.

Dilain sisi, Murfati Lidianto, anggota Komisi D, menanggapi hal ini sebagai hal yang cukup serius. Mengingat sosok guru merupakan pahlawan dan pencetak para generasi bangsa.

Murfati menilai, seharusnya Disdik, melalui bagian kepegawaian, sebelum memberhentikan para TKK-Dik, harus melalui beberapa tahapan. Misalnya disosialisasikan terlebih dahulu. Menurutnya, ada jangka waktu peralihan dari masa aktif kerja menjelang masa pensiun, sekurang-kurangnya satu tahun supaya TKK tersebut siap dengan kondisi yang demikian.

“Seharusnya ada yang namanya sosialisasi kepada para guru TKK tersebut. Jangan pemutusan secara tiba-tiba seperti itu. Melihat mereka adalah pencetak generasi bangsa. Ada yang namanya masa persiapan pensiun atau semacamnya, yang intinya agar para guru TKK tersebut tidak kaget. Harus ada pemberitahuan dan hargailah jasa mereka. Bila TKK-Dik tersebut berprestasi, bisa saja berikan penghargaan dengan angkat menjadi PNS.  Untuk pendidik yang berkualitas, pemerintah wajib berikan penghormatan agar guru yang telah diangkat sebagai PNS dapat dipromosikan sebagai kepala sekolah, serta disekolahkan kembali untuk meningkatkan kemampuannya,” kata Murfati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi.

Walaupun disadari oleh Murfati, ada batasan umur untuk pemberhentian TKK didalam peraturan wali kota, namun Murfati pun berharap agar wali kota dapat segera dapatkan solusi terbaik, mengingat di Kota Bekasi masih kekurangan tenaga pendidik. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini