
BEKASI SELATAN – Telah terjadi perubahan pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan tersebut yakni mengenai petunjuk teknis (juknis) pada jalur afirmasi.
Pada mulanya, dalam juknis, para peserta khusus jalur afirmasi hanya menggunakan kartu Keluarga Harapan, dan Kartu Sehat, sebagai tanda bahwa murid yang bersangkutan benar-benar merupakan siswa kurang mampu. Namun ada kebijakan lain dari pimpinan, yakni pemegang kartu lain juga harus diakomodir.
“Pertama atau awalnya, dalam juknis, bagi jalur afirmasi hanya menggunakan kartu Keluarga Harapan (PKH), data dari Dinas Sosial, dan Kartu Sehat dari data Dinas Kesehatan. Akan tetapi ada kebijakan lain dari pimpinan, bahwa pemegang kartu lain yang dibuat pusat juga harus diakomodir. Beberapa kartu tersebut diantaranya KPS, Kartu Indonesia Pintar, dan KIS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, Kamis (14/07).
Kebijakan ini membuat dinas terkait, seperti Disdik, Disdukcapil, pihak Kelurahan, dan Dinas Sosial, harus verifikasi ulang data pemegang kartu tersebut.
“Tadinya mereka tidak ter-cover, tapi kebijakan pimpinan masukin semua maka harus verifikasi lagi soalnya jadi banyak sekali peminatnya. Jika yang pakai PKH, tidak masalah, tapi sekarang yang dari kartu pusat harus diverifikasi lagi,” ujarnya.
Menurutnya, banyak data yang tidak ada di kartu miskin yang masyarakat miliki, bahkan NIK-nya tidak ada. Akan tetapi tetap saja alat bukti kartu miskin dapat dijadikan prasyarat siswa masuk lewat Afirmasi.
“Jika lima kartu itu mereka tidak punya, sekarang surat keterangan tidak mampu bermaterai dari pihak Kecamatan pun bisa dipakai, setelah rapat kemarin dengan pihak kecamatan,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam juklak dan juknis PPDB 2016, Pemkot Bekasi menetapkan tiga jalur, diantaranya jalur umum melalui seleksi NEM online dalam kota 70 persen, luar kota 5 persen, jalur lokal atau zonasi 10 persen, dan jalur afirmasi atau siswa kurang mampu sebanyak 15 persen. (Ez)