BEKASI SELATAN – Seiring dengan banyaknya angkutan umum yang sudah berusia dan tetap beroperasi, Dinas Perhubungan melakukan penegasan pelarangan operasi mulai hari ini untuk angkutan dengan usia operasi diatas 15 tahun.
“Kami akan menindak tegas angkutan umum yang usianya sudah diatas 15 tahun, untuk hari ini kami akan tandai melalui stiker mana saja kendaraan yang sudah berusia diatas 15 tahun dan tak layak operasi maka akan kami kandangkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Yayan Yuliana, Kamis (11/8).
Ia menyebutkan, dari sekitar 3.200 angkot yang beroperasi di Kota Bekasi, 600 diantaranya dinyatakan tidak layak jalan karena sudah melebihi batas usia.
Yayan menambahkan, bahwa Dinas perhubungan kota Bekasi akan melakukan operasi secara bertahap, operasi ini pun akan berkelanjutan yang rencananya dilakukan di beberapa titik.
“Operasi radikalisasi ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kota Bekasi, Organda dan dengan pihak pengusaha jasa angkutan umum. Sosialisasi dan koordinasi sudah kami lakukan kepada pihak-pihak terkait,” tutupnya. (Sel)





























