Bekasi Timur – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) sebelas, Murfati Lidianto mengungkapkan rancangan peraturan daerah tentang UMKM yang sedang digarapnya, salah satunya mengenai aturan penggunaan ruangan di Mall dimana 10 persennya wajib diperuntukkan bagi pengusaha mikro.
“Kemarin kita sudah undang para pimpinan mall di kota Bekasi untuk bicarakan masalah raperda ini. Sambutan mereka bagus, bahkan sudah ada sebagian yang sudah mulai memberikan tempat untuk usaha mikro. Kedepan, raperda ini akan kami jadikan perda dimana setiap mall wajib memberikan 10 persen ruangannya untuk para pengusaha mikro,” tutur Murfati kepada infobekasi.co.id saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/8).
Menurutnya, setiap mall biasanya ada slot yang kosong. Ia mengusulkan supaya pihak mall bisa bekerjasama dengan pengusaha mikro guna menyediakan space supaya para pengusaha mikro itu punya tempat berdagan.
“Sementara bagi mall yang tidak hadir dalam pertemuan atau yang tidak mau bekerjasama nantinya akan dikenakan sanksi yang berupa 20 persen dari total ruangan yang dijadikan sebagai ruang bagi pengusaha mikro,” imbuhnya.
Pengusaha mikro yang dimaksud, lanjut murfati ialah yang nilai penghasilannya kurang dari Rp 50 Milyar, seperti usaha warung makan, juice, montir motor, ikan hias, jahit, konveksi, maupun boneka.
“Nantinya juga pemerintah melalui Disperindagkop harus bisa memantau langsung, apakah pengusaha mikro tersebut layak atau tidak untuk mendapat bantuan. Kita kan juga akan bekerjasama dengan pihak bank dimana nantinya pengusaha itu bisa diberikan bantuan modal yang sifatnya pinjaman lunak,” paparnya.
Murfati menilai, pemkot bekasi sejauh ini belum banyak memberi peluang untuk para pengusaha mikro untuk melakukan promosi.
“Belum banyak dsosialisasikan. Jadi kedepan, kerjasama antara pengusaha dan pemerintah mesti lebih kuat lagi,” tandasnya.(sel)