BEKASI SELATAN – Kesbangpol Kota Bekasi mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, untuk tingkatkan toleransi kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi. Acara ini dihadiri oleh para tokoh agama dan kasi kesos Kelurahan dan Kecamatan, dan mulai diadakan hari ini, Senin (22/08), sampai dengan Jumat (26/08) di Griya Wulan Sari, Jalan Kemakmuran, Bekasi.
“Ini merupakan hal penting karena bentuk dalam mewujudkan visi misi Kota Bekasi, dimana ada beragam agama dan suku yang berada di seluruh kalangan masyarakat. Kota Bekasi adalah miniatur dari Indonesia. Pentingnya peraturan ini agar tidak terjadi salah paham antar masyarakat. Apalagi menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, saat lakukan pidato pembukaan, Senin (22/08).
Menurutnya, agama menyangkut keyakinan, sehingga sangat rentan terhadap menimbulkan konflik. Maka dari itu, peraturan tersebut harus dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.
“Seluruh pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, dan lainnya, merupakan ujung tombak di lingkungan masyarakat dan dalam perizinan rumah ibadah diminta mencegah terjadinya konflik tidak menjadi panjang. Serra jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan finansial,” tambahnya.
Selain itu, dalam pembangunan rumah ibadah harus memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan. Jika belum terpenuhi, diharapkan agar jangan sampai dipaksakan bahkan sampai terjadi manipulasi.
“Misalnya dana dari warga untuk saluran air malah dibuat rumah ibadah. Lalu kelayakannya juga harus dipertanggungjawabkan. Kalau memahami aturan dengan jelas, akan dapat meredam konflik agama. Tanpa adanya aturan, justru akan semakin banyak konflik,” jelasnya.
Ahmad Syaikhu meminta kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk membuat program kegiatan dengan mengajak seluruh masyarakat dari berbagai agama serta dibuat seefektif mungkin. Dirinya juga mewanti akan pentingnya keterbukaan dan lapang dada dalam bermasyarakat agar komunikasi semakin jelas. (Nko)