Pemerintah Kota Bekasi memberikan insentif dan disinsentif melalui Peraturan Wali Kota No. 05 Tahun 2015, untuk melakukan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan zonasi dan ketentuan lain yang berlaku.
Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang kota ini diselenggarakan untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umum berupa peningkatan kualitas hidup dengan membentuk ruang kota yang layak dan seimbang secara visual, fisik, ekonomi, dan sosial, serta meningkatkan kualitas ruang kota yang aman, nyaman, sehat, interaktif, dan akomodatif terhadap beragam kegiatan serta tercapainya efisiensi dan efektifitas pemanfaatan ruang secara adil.
Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang didorong untuk melakukan pemanfaatan ruang dengan luas RTH melebihi ketentuan dalam RDTR dan atau mempertahankan kawasan lindung serta ketentuan lain yang terkait. Insentif merupakan perangkat/upaya untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, sedangkan Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Adapun bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat yakni bentuk insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal diberikan Pemerintah dapat berupa kompensasi, sewa ruang, urun saham, keringanan pajak, dan keringanan retribusi. Sedangkan bentuk insentif non fiskal diberikan dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana, kemudahan perizinan, serta pemberian kompensasi KLB dengan syarat kajian teknis. Adapun kriteria pemberian insentif untuk peningkatan luas RTH diantaranya: (1) kegiatan pemanfaatan ruang memberikan dampak terhadap peningkatan luas RTH; (2) kegiatan pemanfaatan ruang yang menjaga kelestarian lingkungan & tidak memberi peluang masyarakat untuk merusak lingkungan serta; (3) kegiatan pemanfaatan ruang tersebut benar-benar diperlukan guna kepentingan umum.
Diharapkan dengan adanya kegiatan dimaksud, maka sasaran pemberian insentif dan disinsentif dapat terlaksana berupa terwujudnya tata ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang, serta pemecahan masalah perkotaan yang diprioritaskan pada pengendalian kegiatan dalam pemanfaatan ruang sesuai RDTR, dan peraturan zonasi, serta pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di bidang peningkatan luas RTH dapat diwujudkan dengan baik.
Info lengkap mengenai regulasi :
http://tataruangpertanahan.com/regulasi/pdf/peraturan/permen/pu/7.pdf
http://bekasikota.go.id/files/fck/LD%20Perda%2005%20Tahun%202014.pdf
http://bekasikota.go.id/files/fck/BD%20Perwal%20Nomor%205%20Tahun%202015.pdf