BEKASI SELATAN – Para pemilik becak atau kendaraan yang identik dengan roda tiga tersebut, saat ini diminta untuk lebih tertib berkendara di jalan raya dan mematuhi rambu-rambu serta peraturan yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Cecep Suherlan, Senin (05/12).
“Sampai saat ini masih terdapat sejumlah pengendara becak yang melanggarnya, untuk itu kami mengimbau agar bisa lebih tertib,” tutur Cecep kepada infobekasi.co.id.
Cecep mengatakan, dengan adanya Perda Nomor 52 Tahun 1998, dimana didalamnya memuat ketentuan mengenai larangan becak melintas di Jalan Protokol di Kota Bekasi, seharusnya bisa dipatuhi oleh mereka.
“Perdanya memang sudah ada dan kami berharap bisa dipatuhi,” katanya.
Meskipun demikian, Cecep tidak menampik bahwa anggotanya kerap melakukan aksi penertiban terhadap para pengendara becak yang kerap kali melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut.
“Para anggota kami juga sering melakukan penertiban dan mengedukasi terhadap para pengemudi becak yang melanggar, untuk itu kami selalu melakukan imbauan kepada mereka untuk lebih tertib,” ujar dia.
Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian untuk mengusulkan adanya revisi terhadap Perda tersebut, karena dinilai sudah cukup lama. Sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dan mampu dipatuhi oleh semua pihak.
“Saat ini kami juga sedang melakukan kajian untuk mengusulkan agar adanya revisi terkait Perda tersebut, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi,” ucapnya. (Apl)