Tahun Ini Sekolah Boleh Kumpulkan Dana dari Masyarakat

Mulai tahun ini, seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, setiap sekolah diizinkan untuk mengumpulkan dana yang sifatnya sukarela dari masyarakat, atau dari para donatur, termasuk para alumni.

“Pada dasarnya setiap sekolah diperbolehkan untuk menghimpun dana yang bersifat sukarela dari masyarakat. Itu nanti akan ada permen yang diterbitkan oleh Kemendikbud,” ujar Muhadjir melalui kompas.com saat ditemui usai meresmikan workshop Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (12/01).

Muhadjir mengatakan, jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah saat ini tidak cukup untuk membiayai setiap sekolah yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu dia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan sumbangan secara sukarela.

Dia juga mengaku telah mengomunikasikan rencana ini dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

“Kalau sekolah itu hanya mengandalkan BOS, tidak akan bisa maju tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut berikan sumbangan sukarela, terutama para alumni,” kata Muhadjir.

“Beliau (Wiranto) tidak masalah, asal itu resmi tidak melanggar UU dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah serta transparan,” ujar dia. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini