Wah, Perusahaan yang Tak Salurkan BPJS Kesehatan Karyawan Bisa Dipidana!

MEDAN SATRIA – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi mengatakan, perusahaan yang tak mau menyalurkan dana BPJS Kesehatan karyawannya dapat terancam pidana. Terlebih, apabila dalam gaji karyawan telah terdapat potongan pembayaran untuk BPJS Kesehatan.

“Misal ada pekerja yang sudah dipotong (gaji) untuk bayar BPJS tapi tidak disalurkan, itu kan namanya penggelapan. Nah itu pidana. Mau tidak mau harus diajukan penyidikannya oleh polisi,” ujar Didi, Senin (8/5).

Didi mengungkap, hal tersebut telah tertuang dalam aturan perundang-undangan yang juga tercantum dalam MoU antara BPJS dengan Kejari.

Menurutnya, secara kasuistis, saat sebuah kasus dilimpahkan oleh pihak BPJS kepada Kejari, maka Kejari akan terlebih dahulu mempelajari seperti apa.

“Kalau memang masih dalam ranah keperdataan tentu ini kan ada sanksi administratif maupun sanksi yg terkait dengan perusahaannya, yaitu sanksi administratif internal BPJS. Disitu ada UU yang mengatur. Apabila perusahaan melakukan pelanggaran, kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan punya kewenangan untuk membubarkan PT, menyatakan pailit maupun juga UU yang mengatur ketentuan pidana apabila perusaan melakukan tindakan pidana,” pungkasnya. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini