BEKASI SELATAN – Delapan orang pemuda diamankan Polsek Bekasi Selatan yang di duga akan melakukan tawuran di wilayah Kampung Utan Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (29/5) malam.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjanarko mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kelompok pemuda akan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, dari lokasi petugas mengamankan delapan orang pemuda yang masih berusia belasan tahun,” kata Wakapolres Widjanarko.
Setelah mengamankan, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan hasilnya menemukan sejumlah senjata tajam jenis clurit dan parang yang di dalam sebuah kontrakan milik IS.
“Senjata tajam ini diduga disimpan oleh IS untuk mempersiapkan aksi tawuran dengan kelompok lain,” tambahnya.
Setelah di lakukan penyelidikan dari delapan pemuda, terjaring empat pemuda yang di jadikan tersangka karena memeliki senjata tajam.
”Mereka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomer 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Kini kasusnya di tangani Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota.








































