FKUB Akan Maksimalkan Sosialisasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

BEKASI TIMUR – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi merasa perlu melakukan sosialisasi berkala terkait aturan pendirian tempat ibadah di lingkungan masyarakat guna memaksimalkan pemahaman di masyarakat.

Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan mengatakan, perlunya sosialisasi ini juga sekaligus sebagai upaya menghindari konflik antar agama, seperti kasus berdirinya gereja santa clara yang sempat terjadi di Kota Bekasi beberapa waktu lalu hingga 24 berakhir ricuh

“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mulai minggu lalu. Dan memang salah satu hal penting yang disampaikan adalah mengenai aturan pendirian tempat ibadah,” kata Abdul Manan, Selasa (1/8).

Ia mencontohkan, salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat ialah terkait persetujuan pendirian rumah ibadah yang ada. Dimana terdapat aturan mengenai jumlah minimal izin atau persetujuan dari warga sekitar lokasi pendirian.

“Memang masih banyak warga yang belum tahu hal seperti ini tentang persetujuan warga minimal 60 orang dari luar pengguna atau jamaah, dan dari pengguna atau jamaah minimal 90 orang,” terangnya.

Lanjut dia, Sosialisasi aturan pendirian tempat ibadah, menurutnya, sangat penting untuk dilakukan. Dengan demikian, konflik yang terjadi antar kelompok agama di sekitar tempat ibadah tidak terjadi.

“Kita harus menghargai dan toleransi agama satu dengan lainnya. Seandainya memang pendirian sudah sesuai aturan, tentu semestinya tidak perlu menjadi konflik,” pungkasnya. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini