Diduga Tidak Netral, Panwaslu Panggil Sekda

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji memenuhi panggilan Panwaslu Kota Bekasi, Senin (19/03).

BEKASI TIMUR- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rayendra diduga tidak netral dan mengarahkan ASN untuk memilih pasangan calon wali kota nomor urut 1, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.

Panwaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran ASN yang disampaikan Rayendra dalam pidato sewaktu serah terima jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi pada 10 Maret 2018 lalu.

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya mengatakan, pemanggilan itu menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PW/Kota Bekasi/13.03/III/2018. Pihaknya memberikan 18 pertanyaan kepada Sekda Kota Bekasi seputar laporan yang diterima.

“Untuk hasilnya, ini kan baru proses klarifikasi pasti ada kajian-kajian dan untuk kajian pun kita menunggu Pak Ikbal selaku kordiv (Kordinator Divisi) penindakan,” kata Novi kepada awak media, Senin (19/03).

Panwaslu Kota Bekasi mendapatkan alat bukti berupa rekaman suara Rayendra dari pelapor yang diketahui sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 2. Dalam laporan, disampaikan kalau Rayendra mengucapkan sejumlah hal dalam rekaman di Gedung Nonon Sontanie. Tapi, hal itu dibantah Rayendra saat dalam klarifikasi.

“Kita buka rekaman itu, apakah ini rekaman bapak, iya, dia bertanggung jawab terhadap rekaman itu. Kalau suara beliau, suara beliau. Mengakui,” jelasnya.

Kata Novi, jika Rayendra terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN maka pihaknya akan merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pihaknya juga berencana akan memanggil saksi – saksi terkait dengan hal tersebut untuk meminta klarifikasi. Termasuk saksi dari pelapor.  “Jumlah saksi baru ada satu, nah kita harus kaji juga yang melaporkan hanya memberikan satu saksi. Bahwa kalau itu masuk dalam syarat formil dan materil itu harus dua saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji membantah kalau hal itu ia sampaikan saat sambutan dalam serah terima jabatan Plh wali kota pada 10 Maret lalu.

“Tanggal 10 Maret selesai dari DPRD terus ke ruang Nonon Sontani kita sertijab saja tidak ada sambutan apa – apa. Saya tanda tangan, bakorwil jadi saksi, kebetulan bakorwil kan ada, selesai, bubar,” katanya usai dimintai klarifikasi.

Lebih lanjut, Rayendra mengatakan, ASN di Pemkot Bekasi tetap netral. Dan, Ia memastikan tidak menekan ASN untuk mendukung salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi.

“ASN itu kan pemilih, itu kan sudah pada dewasa ya. Mereka sudah sangat mengerti mana yang baik buat mereka, dan mana yang terbaik untuk masa depan Bekasi. Saya tidak akan menekan apa – apa,” tandas dia. (bams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini