
BEKASI- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indoensia (KAMMI) Bekasi menyayangkan sikap Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi yang tidak tegas memproses soal dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
Beberapa waktu yang lalu, Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Rayendra Sukarmadji dipanggil Panwaslu atas laporan telah melakukan kampanye terselubung dalam pidatonya di hadapan para ASN bahkan berupaya memobilisasi massa untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon). Namun proses terhadap kasus ini beberapa hari yang lalu telah ditutup.
“Terakhir kabarnya kasus Sekda ini ditutup dengan alasan kurang syarat meteriel. Padahal kalau mau serius, Panwaslu dapat melakukan investigasi tanpa perlu menunggu persayaratan datang sendiri. Atau kalau tidak sanggup, mintalah bantuan Banwaslu Provinsi. Panwaslu Kota Bekasi juga bisa langsung melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB atau Kemendagri sesuai arahan UU No 10 Th 2016,” kata Ketua Umum KAMMI Bekasi, Egi Gustiana Putra, kepada infobekasi.co.id, Senin (26/03).
Egi melanjutkan, KAMMI Bekasi mempertanyakan ketidakberdayaan Panwaslu. Padahal wewenangnya sangat besar dan legitimasi hukumnya kuat. KAMMI mencurigai adanya permainan yang dilakukan Panwaslu dengan ASN atau bahkan salah satu Paslon.
“Ada apa dengan Panwaslu? Padahal legitimasi wewenang mereka kuat sebagai lembaga independen yang harusnya menjaga ketertiban pemilu. Atau apakah mereka sendiri tidak netral?” tegas Egi.
Menurutnya, kasus ASN ini sangat serius. Petugas pemerintahan tersebut telah menciderai perhelatan Pilkada Kota Bekasi. Ia juga mengecam tindakan Rayendra yang menurutnya telah mengotori netralitas ASN sebagai penyelenggara pemerintahan.
“KAMMI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh Sekda Pemkot Bekasi. Rayendra telah mengotori netralitas ASN. Dan fatalnya, tindakannya itu akhirnya membuat para ASN merasa bebas untuk melanggar. Contohnya banyak foto profil WA lurah yang pakai gambar kampanye salah satu paslon,” ujar Egi.
Padahal menurut Egi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa aparatur sipil negara termasuk kepala desa atau lurah dilarang membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, diantaranya like, coment status dan unggah foto paslon. Ia juga menekankan agar ASN yang melanggar segera diberhentikan.
“Ini sangat serius. Karena sesuai pernyataan Pak Sumarsono (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri) dalam aturan terbaru hukuman bagi ASN yang melanggar prosesnya dipersingkat, langsung diberhentikan sementara,” tandas Egi.
Sekadar diinformasikan, Egi juga menginformasikan bahwa organisasinya akan melakukan unjuk rasa menuntut netralitas ASN dan ketegasan Panwaslu Kota Bekasi dalam waktu dekat ini. (gus)