Infobekasi.co.id – Aktivitas pembuangan sampah di Kabupaten Bekasi ke TPA Burangkeng normal lagi. TPA itu sebelumnya ditutup penduduk setempat sejak 4 Maret lalu karena menuntut kompensasi bau sampah dalam bentuk uang tunai.
“Ada komitmen dari Plt Bupati Bekasi secara langsung bakal penuhi kompensasi bau itu (dalam bentuk uang tunai),” kata Ketua Tim 17, Ali Gunawan, Senin (18/3).
Kesepakatan antara pemerintah dan warga yang diwakili oleh tim 17, menurut dia, terjadi pada pertemuan ketiga di kediaman Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja di Cikarang pada Ahad sore, 17 Maret 2019. Tapi, kesepakatan itu hanya dalam bentuk lisan.
“Cuma minta waktu untuk proses payung hukumnya, karena enggak bisa kasih langsung, karena harus ikut aturan,” kata Ali.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, membenarkan per hari ini truk sampah sudah bisa masuk ke TPA Burangkeng.
Karena itu, instansinya mengebut pembuangan sampah akibat penumpukan di lingkungan hingga pasar tradisional. Ia menargetkan selama dua pekan kedepan, pembuangan normal kembali.
“Sekarang kami fokus di lingkungan perumahan hingga 10 hari kedepan, kemudian di tempat sampah liar,” kata Dodi.
Dodi menyebut tumpukan sampah di lingkungan rumah penduduk hingga pasar tradisional diperkirakan mencapai 11.200 ton karena tak diangkut sejak 4 Maret 2019 lalu. Sebab, kata dia, setiap hari biasanya pengangkutan sampah mencapai 800 ton menggunakan 112 truk sampah. (adt)