Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi dan PT BNI untuk menarik uang dari penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) mulai tahu ini.
Kerja sama antar instani dituangkan dalam nota kesepakatan yang diteken di Green Peak Hotel and Convention, Bogor pada Kamis pekan lalu.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan kerja sama ini merupakan sebuah terobosan, bahkan ia menyebut yang pertama diterapkan di Indonesia.
Dimana aparat penegak hukum diberikan surat kuasa untuk menagih tunggakan PBB kepada masyarakat maupun korporasi di wilayah Kota Bekasi.
“Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Dalam prakteknya nanti, menurut Sayekti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menarik pajak bumi dan bangunan di masyarakat.
Sebelumnya sejumlah wajib pajak di Kota Bekasi protes kenaikan PBB sejak 2019. Kenaikan ini implikasi dari pemerintah menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) harga tanah sejak awal Januari 2019 silam.
Adapun penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. Diantaranya tarif 0,1 persen berlaku untuk nilai Rp 500 juta, tarif 0,15 persen untuk Rp 500-1 miliar, dan 0,25 persen untuk NJOP Rp 1 miliar lebih.
“Emak saya mau komplain, masa PBB naik 100 persen lebih,” kata Ucup, warga Medansatria pada Kamis (7/3).
Tahun lalu, keluarganya membayar pajak PBB sebesar Rp 360 ribu. Tapi, tahun ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru diantarkan oleh pengurus RT nilainya mencapai Rp 760 ribu.
Dalam SPPT itu, nilai objek kena pajak naik dari sekitar Rp 300 juta menjadi Rp 530 juta. Alhasil, tarif yang dikenakan mengalami kenaikan dari 0,1 persen menjadi 0,15 persen.
Fairus, warga Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara tahun ini harus merogoh kocek sebesar Rp 1.096.000, naik lima kali lipat dibandingkan tahun lalu hanya berkisar Rp 200 ribu. (fiz)








































