Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melibatkan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Bekasi dalam menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Langkah ini mendapatkan respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Buat WP (wajib pajak) besar yang bandel, ya bagus aja, tapi buat rakyat kecil ya mesti persuasif lah,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, M. Kurniawan ketika dikonfirmasi Jumat (5/7).
Pada Kamis pekan lalu, Pemerintah Kota Bekasi membuat nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dan PT. BNI untuk menarik uang dari penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) mulai tahu ini.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, pada praktiknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menarik pajak bumi dan bangunan di masyarakat.
“Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Pajak Bumi dan Bangunan di masyarakat mulai tahun ini sebagian besar mengalami peningkatan yang signifikan. Ini buntut dari pemerintah menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) mulai Januari 2019.
Seperti yang dialami oleh Fairus, warga Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara tahun ini harus merogoh kocek sebesar Rp 1.096.000, naik lima kali lipat dibandingkan tahun lalu hanya berkisar Rp 200 ribu. (fiz)