Fraksi PKS: Retribusi Parkir di Minimarket Tak Bisa Dipungut

Infobekasi.co.id – Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro menyebut parkir di depan minimarket tak bisa ditarik retribusi. “Retribusi parkir tidak bisa dipungut dari lahan yang bukan milik Pemkot (Pemerintah Kota Bekasi),” kata Choiruman, Rabu (24/7).

Retribusi daerah kata dia, diatur di dalam UU nomor 28 tahun 2009: Isinya pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Dishub Bekasi menyebut penarikan retribusi tersebut dalam bentuk parkir on street, di dalam peraturan retribusi itu disebut retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Menurut Choiruman, paling tepat pungutan kepada parkir di depan minimarket berupa pajak parkir. Sesuai aturan, pajak itu, kata dia, dipungut dari penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Masalahnya, kebanyakan minimarket membebaskan parkirnya, mereka tidak menyelenggarakan parkir berbiaya alias gratis, sehingg tidak bisa dikenakan pajak parkir,” katanya. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini