Infobekasi.co.id – Pembangunan pabrik produksi pakan ternak milik PT. Priscolin di RW 24, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria dihentikan oleh pemerintah setempat. Ditengarai pembangunan pabrik itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
Perintah penghentian pembangunan pabrik yang telah mencapai 80 persen dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ketika melakukan inspeksi mendadak bersama Camat dan Lurah setempat. Dalam sidak itu, manajemen tak dapat menunjukkan perizinannya seperti IMB.
“Saya meminta, per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan, nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP untuk ke sini (PT. Priscolin),” kata Tri dalam keterangan resmi.
Sidak ini menindaklanjuti laporan warga RW 024. Dalam aduannya, perusahaan membangun pabrik tanpa izin ke lingkungan. Manajemen menjelaskan, bangunan baru ini akan digunakan sebagai produksi pakan ternak yang akan diproduksi oleh perusahaan rekanan. Namun setelah dicecar mengenai ijin bangunan, manajemen PT. Priscolin tidak bisa menjawab. (fiz)