Infobekasi.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bekasi, mendesak Bupati Bekasi menerbitkan regulasi yang mengatur jam operasional angkutan barang muatan sumbu terberat (MST) di jalan-jalan kelas 3. Ini menyusul penolakan warga Babelan adanya aktivitas dump truk bermuatan tanah tanpa batas waktu.
“Kami mendorong Bupati Bekasi untuk menerbitkan surat edaran dan untuk selanjutnya menerbitkan peraturan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini pada Kamis, (26/9).
Keresahan warga dengan aktivitas dump truk bermuatan tanah di sepanjang Jalan Raya Babelan memuncak ketika sebuah dump truk melindas pengguna jalan di Kampung Kedaung, Desa Kedungjaya, pada Ahad lalu.
Korbannya Meiti Aryanti, 50 tahun, tewas mengenaskan setelah tubuhnya terlindah usai jatuh ketika dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor. Akibat dari peristiwa itu, dump truk B-9646-KYX diamuk massa.
Ani mengatakan, warga dan unsur pemerintah telah bermusyarawah. Hasilnya diputuskan bahwa kendaraan muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton melintasi jalan Kabupaten dengan kelas tiga termasuk Jalan Raya Babelan, kecuali kendaraan yang dibolehkan oleh peraruturan perundang undangan.
“Pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00-22.00,” kata dia. Artinya, dump truk boleh melintas di sepanjang jalan yang ditentukan mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dump truk bermuatan tanah banyak beraktivitas ke wilayah Babelan karena di sana ada proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing, serta proyek-proyek lain milik swasta.
Beda halnya dengan Pemerintah Kota Bekasi, belakangan Dinas Perhubungan setempat menghentikan truk-truk bermuatan tanah yang menuju ke Jalan Perjuangan yang bisa tembus ke Babelan. Di Kota Bekasi, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur jam operasional truk tanah. (fiz)