Infobekasi.co.id – Personil Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi menyegel lahan yang akan dibangun Perumahan Bekasi Green City di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Ditengarai, penyegelan ini lantaran pihak pengembang perumahan belum memiliki izin.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan penutupan aktivitas pengurukan ini berdasarkan informasi dari warga ihwal aktivitas pengembang yang dituding belum mengantongi izin.
“Setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang PT. Hasana Damai Putra (HDP) belum memiliki izin,” ujar Kadarudin, Rabu (16/10).
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, instansinya sebagai penegak peraturan melakukan penyegelan. Sebab, kata dia, rekomendasi izin dari dinas terkait belum ada. Adapun lahan yang akan dikembangkan menjadi perumahan mencapai 100 hektar.
“Masih belum lengkap izinnya,” ujar dia.
Setelah ditutup, kata dia, pihaknya akan melakukan pemantauan agar pengembang tak lagi menjalankan aktivitasnya sampai izin-izin terpenuhi dan diurus di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Adapun penutupan aktivitas pengurugan tanah itu dilakukan dengan memasang plang bertuliskan “Kegiatan Ini Disegel”. Dalam plang itu terpampang logo Pemkab Bekasi dan Satpol PP.
Reporter: Muhammad Al Akhbar